Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian:

  1. Perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja;
  2. Administrasi keuangan;
  3. Administrasi barang milik daerah pada dinas;
  4. Administrasi kepegawaian;
  5. Administrasi umum;
  6. Pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah;
  7. Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah;
  8. Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah;
  9. Layanan informasi dan pengaduan; dan
  10. Pembinaan pelayanan publik.

 

Sekretariat melaksanakan fungsi:

  1. Pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan;
  2. Pengoordinasian penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah;
  3. Pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;
  4. Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan, dan kearsipan;
  5. Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
  6. Pelaksanaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian;
  7. Pengelolaan anggaran badan;
  8. Pelaksanaan administrasi keuangan;
  9. Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  10. Pembinaan dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan publik;
  11. Pengelolaan survei kepuasan masyarakat;
  12. Pengelolaan pengaduan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  13. Pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelaksanaan fungsi pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi pelaksana;
  14. Pengoordinasian bidang dan UPTD;
  15. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  16. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Sekretariat terdiri atas;

  1. Subbagian Umum, mempunyai tugas:
    • melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
    • mengelola tertib administrasi perkantoran dan keprotokolan;
    • melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
    • melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
    • menyusun rencana kebutuhan alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
    • melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;
    • melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
    • melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik daerah;
    • menyelenggarakan administrasi kepegawaian internal Badan;
    • menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai internal badan;
    • menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai internal Badan;
    • menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai internal Badan;
    • mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai internal Badan;
    • memfasilitasi penyusunan standar operasional prosedur dan standar pelayanan;
    • memfasilitasi pembinaan tata kelola pelayanan publik;
    • melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    • melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. Subbagian Program dan Keuangan, mempunyai tugas:  
    • melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah yang meliputi:
      • rencana strategis;
      • rencana kerja;
      • rencana kinerja tahunan;
      • penetapan kinerja; dan
      • laporan kinerja;
    • melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
    • melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
    • melaksanakan supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
    • melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
    • menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan Badan;
    • menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;
    • mengoordinir penyusunan rencana kerja anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran;
    • melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan;
    • menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
    • mengoordinir dan meneliti anggaran;
    • menyusun laporan keuangan Badan;
    • mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pelaksana;
    • menyusun tata laksana dan tata kelola penanganan pengaduan dna pemberian informasi;
    • melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    • melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.