Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian:
- Perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja;
- Administrasi keuangan;
- Administrasi barang milik daerah pada dinas;
- Administrasi kepegawaian;
- Administrasi umum;
- Pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah;
- Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah;
- Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah;
- Layanan informasi dan pengaduan; dan
- Pembinaan pelayanan publik.
Sekretariat melaksanakan fungsi:
- Pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan;
- Pengoordinasian penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah;
- Pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;
- Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan, dan kearsipan;
- Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
- Pelaksanaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian;
- Pengelolaan anggaran badan;
- Pelaksanaan administrasi keuangan;
- Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- Pembinaan dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan publik;
- Pengelolaan survei kepuasan masyarakat;
- Pengelolaan pengaduan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
- Pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelaksanaan fungsi pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi pelaksana;
- Pengoordinasian bidang dan UPTD;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Sekretariat terdiri atas;
- Subbagian Umum, mempunyai tugas:
-
- melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
- mengelola tertib administrasi perkantoran dan keprotokolan;
- melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
- melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
- menyusun rencana kebutuhan alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
- melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;
- melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
- melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik daerah;
- menyelenggarakan administrasi kepegawaian internal Badan;
- menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai internal badan;
- menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai internal Badan;
- menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai internal Badan;
- mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai internal Badan;
- memfasilitasi penyusunan standar operasional prosedur dan standar pelayanan;
- memfasilitasi pembinaan tata kelola pelayanan publik;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Subbagian Program dan Keuangan, mempunyai tugas:
-
- melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah yang meliputi:
- rencana strategis;
- rencana kerja;
- rencana kinerja tahunan;
- penetapan kinerja; dan
- laporan kinerja;
- melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
- melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
- melaksanakan supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
- menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan Badan;
- menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;
- mengoordinir penyusunan rencana kerja anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran;
- melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan;
- menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
- mengoordinir dan meneliti anggaran;
- menyusun laporan keuangan Badan;
- mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pelaksana;
- menyusun tata laksana dan tata kelola penanganan pengaduan dna pemberian informasi;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah yang meliputi:
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.