Tugas dan Fungsi

Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan

 

Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan.

Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program dan kegiatan Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan aparatur sipil negara;
  3. perumusan petunjuk teknis di bidang pengembangan aparatur sipil negara;
  4. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, teknis, fungsional, dan pra jabatan/pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil;
  5. perencanaan dan pelaksanaan, pengendalian tugas belajar dan izin belajar;
  6. pelaksanaan ujian dinas dan penyesuaian ijazah;
  7. penyelenggaraan pengembangan kompetensi teknis, manajerial, fungsional dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil;
  8. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja lain yang berhubungan dengan pengembangan aparatur sipil negara;
  9. penyelenggaraan penilaian kompetensi dan pembinaan jabatan fungsional;
  10. penyelenggaraan perencanaan dan evaluasi pengembangan aparatur sipil negara;
  11. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan 
  12. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Pengelompokkan substansi Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan uraian tugas yang terdiri atas:

  1. Substansi Pengembangan Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas:
    • menyusun program dan kegiatan Substansi Pengembangan Aparatur Sipil Negara;
    • menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang analisa dan evaluasi pengembangan aparatur sipil negara;
    • melaksanakan fasilitasi dan menganalisis metode pengembangan kompetensi aparatur sipil negara meliputi tugas belajar dan izin belajar, praktik kerja, pertukaran, magang dan pengembangan kompetensi lainnya;
    • melaksanakan pengolahan data dan analisis kesenjangan aparatur sipil negara;
    • menyiapkan bahan analisa kebutuhan pengembangan aparatur sipil negara;
    • melaksanakan pemantauan dan evaluasi pasca pelaksanaan pengembangan aparatur sipil negara;
    • menatausahakan pelaksanaan pengembangan aparatur sipil negara;
    • memproses usulan peningkatan/pengakuan kualifikasi pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    • melaksanakan koordinasi dengan kelompok jabatan fungsional dan mengoordinir pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional untuk menyusun analisa kebutuhan diklat jabatan fungsional;
    • melaksanakan fasilitasi ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah;
    • melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    • melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Substansi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas;
    • menyusun program dan kegiatan Substansi Pendidikan dan Pelatihan;
    • menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kompetensi teknis, manajerial dan fungsional;
    • merencanakan, melaksanakan dan mengelola pengiriman pelatihan teknis, manajerial, fungsional dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil;
    • melaksanakan koordinasi dalam rangka pelaksanaan pelatihan teknis, manajerial, fungsional dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil;
    • melaksanakan evaluasi pelaksanaan pelatihan teknis, manajerial, fungsional dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil;
    • membuat dan memelihara register peserta pelatihan teknis, manajerial, fungsional dan pelatihan dasar;
    • menyusun dan merumuskan pola peningkatan pelaksanaan pelatihan teknis, manajerial, fungsional dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil;
    • melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    • melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Substansi Kompetensi dan Kinerja mempunyai tugas;
    • menyusun program dan kegiatan Substansi Kompetensi dan Kinerja;
    • menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang penilaian kompetensi dan pembinaan jabatan fungsional;
    • merencanakan, melaksanakan, menganalisis, mengevaluasi dan memfasilitasi penilaian kompetensi;
    • melaksanakan layanan konsultasi psikologi aparatur sipil negara;
    • menyiapkan pelaksanaan pengangkatan pertama jabatan fungsional;
    • melaksanakan fasilitasi sosialisasi dan informasi jabatan fungsional;
    • mengelola pembinaan jabatan fungsional;
    • melaksanakan fasilitasi dan evaluasi pengembangan jabatan fungsional;
    • memfasilitasi dan mengevaluasi penetapan angka kredit;
    • melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, dan
    • melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Sumber:  Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2022 (Lampiran XXVI)