Tugas dan Fungsi 

Bidang Pembinaan dan Informasi ASN

 

Bidang Pembinaan dan Informasi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengendalikan kegiatan di Bidang Pembinaan dan Informasi Aparatur Sipil Negara.

Bidang Pembinaan dan Informasi Aparatur Sipil Negara melaksanakan fungsi:

  1. penyusunan program dan kegiatan Bidang Pembinaan dan Informasi Aparatur Sipil Negara;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian aparatur sipil negara;
  3. perumusan petunjuk teknis di bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian aparatur sipil negara;
  4. perencanaan, pelaksanaan dan pengevaluasian data dan sistem informasi aparatur sipil negara;
  5. perencanaan, pelaksanaan dan pengevaluasian dokumen aparatur sipil negara;
  6. perencanaan, pelaksanaan dan pengevaluasian kesejahteraan aparatur sipil negara;
  7. perencanaan, pelaksanaan dan pengevaluasian fasilitasi pembinaan dan administrasi kelembagaan profesi aparatur sipil negara (korps pegawai Republik Indonesia dan lembaga profesi aparatur sipil negara lainnya);
  8. perumusan rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara;
  9. perencanaan, pelaksanaan dan pengevaluasian pengadaan calon aparatur sipil negara dan pengangkatan calon aparatur sipil negara menjadi aparatur sipil negara serta pemberhentian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
  10. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  11. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Pengelompokkan substansi Bidang Pembinaan dan Informasi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan uraian tugas yang terdiri atas:

  1. Substansi Pembinaan Aparatur Sipil Negara, mempunyai tugas:
    • menyusun program dan kegiatan Substansi Pembinaan Aparatur Sipil Negara;
    • menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang pengadaan aparatur sipil negara dan pemberhentian aparatur sipil negara;
    • menyusun rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara;
    • merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pengadaan aparatur sipil negara;
    • merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pengangkatan calon aparatur sipil negara menjadi aparatur sipil negara;
    • merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi sumpah janji pegawai negeri sipil;
    • menyiapkan bahan kebijakan perpanjangan/pemberhentian tenaga harian lepas dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
    • mengoordinasikan pelaksanaan administrasi perpanjangan/pemberhentian tenaga harian lepas dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
    • melaksanakan evaluasi perpanjangan/pemberhentian tenaga harian lepas dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
    • melaksanakan pemberhentian sementara dan pengaktifan kembali pegawai negeri sipil berdasarkan hasil evaluasi Bidang Mutasi;
    • melaksanakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil dan pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil terkait disiplin berdasarkan hasil evaluasi Bidang Mutasi;
    • melaksanakan pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani berdasarkan hasil evaluasi Bidang Mutasi;
    • melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    • melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Substansi Pengolahan Data dan Sistem Informasi, mempunyai tugas;
    • menyusun program dan kegiatan Substansi Pengolahan Data dan Sistem Informasi;
    • menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang pengolahan data dan sistem informasi aparatur sipil negara;
    • merencanakan, mengembangkan, mengelola, dan mengevaluasi sistem informasi manajemen kepegawaian;
    • mengelola dan mengembangkan tata naskah elektronik aparatur sipil negara;
    • mengelola, mengendalikan dan melaksanakan pemantauan data kepegawaian;
    • merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi penerbitan tanda pengenal aparatur sipil negara;
    • melaksanakan pemutakhiran dan rekonsiliasi data elektronik kepegawaian;
    • mengolah dan menyajikan informasi kepegawaian;
    • mengolah data ke dalam sistem informasi kepegawaian, memelihara data elektronik dan membuat profil aparatur sipil negara;
    • melaksanakan pengamanan hardware, software dan kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas bidang di Badan;
    • melaksanakan pengelolaan dan rekonsiliasi serta pemeliharaan data fisik kepegawaian;
    • memfasilitasi legalisir dokumen kepegawaian;
    • merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pengelolaan kartu pegawai, kartu suami, dan kartu istri;
    • memfasilitasi usulan perbaikan data kepegawaian ke Badan Kepegawaian Negara;
    • melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    • melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Substansi Kesejahteraan dan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara, mempunyai tugas;
    • menyusun program dan kegiatan Substansi Kesejahteraan dan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara;
    • menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang fasilitasi profesi aparatur sipil negara;
    • memfasilitasi pengajuan perumahan pegawai negeri sipil;
    • merencanakan dan melaksanakan fasilitasi kelembagaan profesi aparatur sipil negara (korps pegawai Republik Indonesia dan lembaga profesi aparatur sipil negara lainnya);
    • memfasilitasi perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota korps profesi aparatur sipil negara (korps pegawai Republik Indonesia) yang mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas;
    • mengoordinasikan tata hubungan kerja di setiap jenjang kepengurusan kelembagaan profesi aparatur sipil negara (korps pegawai Republik Indonesia dan lembaga profesi aparatur sipil negara lainnya);
    • menyiapkan bahan dan memfasilitasi tali asih, bantuan pengobatan dan santunan kematian bagi anggota korps profesi aparatur sipil negara (korps pegawai Republik Indonesia) sesuai dengan ketentuan;
    • menyiapkan bahan dan mengajukan surat keterangan penghentian penggajian pegawai ke Perangkat Daerah yang mengelola keuangan Daerah;
    • menyiapkan bahan dan mengajukan klaim tabungan hari tua pegawai aparatur sipil negara dan taspen;
    • melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    • melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Sumber:  Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2022 (Lampiran XXVI)