Tugas dan Fungsi Bidang Mutasi
Bidang Mutasi mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan Bidang Mutasi.
Bidang Mutasi melaksanakan fungsi:
- penyusunan program dan kegiatan Bidang Mutasi;
- perumusan kebijakan teknis di bidang penilaian kinerja dan mutasi aparatur sipil negara;
- perumusan petunjuk teknis di bidang penilaian kinerja dan mutasi aparatur sipil negara;
- perencanaan, pelaksanaan dan pengevaluasian penempatan dalam jabatan;
- perencanaan, pelaksanaan dan pengevaluasian mutasi dan kepangkatan;
- perencanaan, pelaksanaan dan pengevaluasian rotasi dan promosi jabatan struktural;
- pelaksanaan pembinaan pola karier aparatur sipil negara;
- penyusunan kebijakan pola karier aparatur sipil negara;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi teknis penilaian capaian kinerja aparatur sipil negara;
- pelaksanaan pembinaan teknis penyusunan dan penilaian sasaran kinerja pegawai terhadap seluruh pegawai negeri sipil;
- perencanaan, pelaksanaan dan pengevaluasian pembinaan aparatur sipil negara;
- perencanaan, pelaksanaan dan pengevaluasian pembinaan dan penghargaan aparatur sipil negara;
- pelaksanaan pemberian pertimbangan dan evaluasi kedudukan hukum masalah pegawai;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pengelompokkan substansi Bidang Mutasi menyelenggarakan uraian tugas yang terdiri atas:
- Substansi Perencanaan dan Pengadaan Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas:
-
- menyusun program dan kegiatan Substansi Perencanaan dan Pengadaan Aparatur Sipil Negara;
- menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang penilaian dan evaluasi kinerja aparatur sipil negara;
- merencanakan dan melaksanakan pembinaan aparatur sipil negara;
- memproses dan mengevaluasi pemberian cuti aparatur sipil negara dan izin ke luar negeri;
- mengevaluasi proses pemberhentian sementara dan pengaktifan kembali pegawai negeri sipil;
- mengevaluasi proses pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil dan pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil terkait disiplin;
- mengevaluasi proses pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani;
- melakukan analisa dan sosialisasi produk hukum pembinaan kepegawaian;
- melaksanakan dan mengevaluasi bahan pelaksanaan administrasi penjatuhan hukuman disiplin, proses pemberian izin perkawinan lebih dari satu, permohonan izin perceraian aparatur sipil negara;
- menyiapkan bahan pembinaan dan evaluasi disiplin aparatur sipil negara;
- melaksanakan proses administrasi sanksi atau hukuman disiplin sedang dan berat terhadap aparatur sipil negara yang melanggar ketentuan yang mengatur tentang kedisiplinan;
- melaksanakan pemantauan berdasarkan laporan dan inspeksi mendadak ke Perangkat Daerah untuk melakukan evaluasi tingkat kepatuhan terhadap ketentuan yang mengatur tentang kedisiplinan dan tingkat kehadiran aparatur sipil negara;
- merencanakan, melaksanakan, menganalisis, mengevaluasi dan memfasilitasi penilaian kinerja;
- melaksanakan pembinaan teknis penyusunan dan penilaian sasaran kinerja pegawai terhadap seluruh aparatur sipil negara;
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan memfasilitasi konseling kinerja pegawai;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi teknis penilaian capaian kinerja aparatur sipil negara;
- memfasilitasi konseling kasus-kasus disiplin dan perceraian aparatur sipil negara;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Substansi Mutasi Umum mempunyai tugas;
-
- menyusun program dan kegiatan Substansi Mutasi Umum;
- menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang kepangkatan dan penghargaan aparatur sipil negara;
- merencanakan, melaksanakan, memfasilitasi dan mengevaluasi kenaikan gaji berkala Kepala Perangkat Daerah;
- mengevaluasi kenaikan gaji berkala pegawai negeri sipil di Perangkat Daerah;
- merencanakan dan memproses kenaikan pangkat;
- memfasilitasi penetapan peninjauan masa kerja;
- mengelola pemberian penghargaan dan tanda jasa kehormatan satyalancana karya satya;
- mengevaluasi pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda jasa kehormatan satyalancana karya satya;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Substansi Mutasi Jabatan mempunyai tugas;
-
- menyusun program dan kegiatan Substansi Mutasi Jabatan;
- menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang mutasi dan promosi aparatur sipil negara;
- merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi serta menyiapkan bahan pelaksanaan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator dan jabatan pengawas;
- menyiapkan pelaksanaan pelantikan dan sumpah jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas;
- menyusun petunjuk teknis pelaksanaan seleksi jabatan;
- memproses dan mengevaluasi penetapan pejabat pelaksana tugas dan pejabat pelaksana harian;
- memfasilitasi pakta integritas jabatan pimpinan tinggi;
- mengevaluasi pelaksanaan memori serah terima jabatan;
- merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pindah wilayah kerja dan pindah antar Perangkat Daerah;
- memfasilitasi proses perpindahan aparatur sipil negara internal perangkat daerah;
- menyiapkan bahan perumusan, pengendalian dan penyusunan penempatan dalam jabatan pimpinan tinggi, jabaran administrator, jabatan pengawas dan penunjukan sebagai koordinator dan subkoordinator;
- mengoordinasikan pelaksanaan assessment seleksi terbuka;
- membuat konsep pelaksanaan seleksi terbuka;
- menyusun pedoman pola karier;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sumber: Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2022 (Lampiran XXVI)