Tugas dan Fungsi Bidang Mutasi

 

Bidang Mutasi mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan Bidang Mutasi.

Bidang Mutasi melaksanakan fungsi:

  1. penyusunan program dan kegiatan Bidang Mutasi;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang penilaian kinerja dan mutasi aparatur sipil negara;
  3. perumusan petunjuk teknis di bidang penilaian kinerja dan mutasi aparatur sipil negara;
  4. perencanaan, pelaksanaan dan pengevaluasian penempatan dalam jabatan;
  5. perencanaan, pelaksanaan dan pengevaluasian mutasi dan kepangkatan;
  6. perencanaan, pelaksanaan dan pengevaluasian rotasi dan promosi jabatan struktural;
  7. pelaksanaan pembinaan pola karier aparatur sipil negara;
  8. penyusunan kebijakan pola karier aparatur sipil negara;
  9. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi teknis penilaian capaian kinerja aparatur sipil negara;
  10. pelaksanaan pembinaan teknis penyusunan dan penilaian sasaran kinerja pegawai terhadap seluruh pegawai negeri sipil;
  11. perencanaan, pelaksanaan dan pengevaluasian pembinaan aparatur sipil negara;
  12. perencanaan, pelaksanaan dan pengevaluasian pembinaan dan penghargaan aparatur sipil negara;
  13. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan evaluasi kedudukan hukum masalah pegawai;
  14. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  15. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Pengelompokkan substansi Bidang Mutasi menyelenggarakan uraian tugas yang terdiri atas:

  1. Substansi Perencanaan dan Pengadaan Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas:
    • menyusun program dan kegiatan Substansi Perencanaan dan Pengadaan Aparatur Sipil Negara;
    • menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang penilaian dan evaluasi kinerja aparatur sipil negara;
    • merencanakan dan melaksanakan pembinaan aparatur sipil negara;
    • memproses dan mengevaluasi pemberian cuti aparatur sipil negara dan izin ke luar negeri;
    • mengevaluasi proses pemberhentian sementara dan pengaktifan kembali pegawai negeri sipil;
    • mengevaluasi proses pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil dan pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil terkait disiplin;
    • mengevaluasi proses pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani;
    • melakukan analisa dan sosialisasi produk hukum pembinaan kepegawaian;
    • melaksanakan dan mengevaluasi bahan pelaksanaan administrasi penjatuhan hukuman disiplin, proses pemberian izin perkawinan lebih dari satu, permohonan izin perceraian aparatur sipil negara;
    • menyiapkan bahan pembinaan dan evaluasi disiplin aparatur sipil negara;
    • melaksanakan proses administrasi sanksi atau hukuman disiplin sedang dan berat terhadap aparatur sipil negara yang melanggar ketentuan yang mengatur tentang kedisiplinan;
    • melaksanakan pemantauan berdasarkan laporan dan inspeksi mendadak ke Perangkat Daerah untuk melakukan evaluasi tingkat kepatuhan terhadap ketentuan yang mengatur tentang kedisiplinan dan tingkat kehadiran aparatur sipil negara;
    • merencanakan, melaksanakan, menganalisis, mengevaluasi dan memfasilitasi penilaian kinerja;
    • melaksanakan pembinaan teknis penyusunan dan penilaian sasaran kinerja pegawai terhadap seluruh aparatur sipil negara;
    • merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan memfasilitasi konseling kinerja pegawai;
    • melaksanakan pemantauan dan evaluasi teknis penilaian capaian kinerja aparatur sipil negara;
    • memfasilitasi konseling kasus-kasus disiplin dan perceraian aparatur sipil negara;
    • melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    • melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Substansi Mutasi Umum mempunyai tugas;
    • menyusun program dan kegiatan Substansi Mutasi Umum;
    • menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang kepangkatan dan penghargaan aparatur sipil negara;
    • merencanakan, melaksanakan, memfasilitasi dan mengevaluasi  kenaikan gaji berkala Kepala Perangkat Daerah;
    • mengevaluasi kenaikan gaji berkala pegawai negeri sipil di Perangkat Daerah;
    • merencanakan dan memproses kenaikan pangkat;
    • memfasilitasi penetapan peninjauan masa kerja;
    • mengelola pemberian penghargaan dan tanda jasa kehormatan satyalancana karya satya;
    • mengevaluasi pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda jasa kehormatan satyalancana karya satya;
    • melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    • melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Substansi Mutasi Jabatan mempunyai tugas;
    • menyusun program dan kegiatan Substansi Mutasi Jabatan;
    • menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang mutasi dan promosi aparatur sipil negara;
    • merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi serta menyiapkan bahan pelaksanaan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator dan jabatan pengawas;
    • menyiapkan pelaksanaan pelantikan dan sumpah jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas;
    • menyusun petunjuk teknis pelaksanaan seleksi jabatan;
    • memproses dan mengevaluasi penetapan pejabat pelaksana tugas dan pejabat pelaksana harian;
    • memfasilitasi pakta integritas jabatan pimpinan tinggi;
    • mengevaluasi pelaksanaan memori serah terima jabatan;
    • merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pindah wilayah kerja dan pindah antar Perangkat Daerah;
    • memfasilitasi proses perpindahan aparatur sipil negara internal perangkat daerah;
    • menyiapkan bahan perumusan, pengendalian dan penyusunan penempatan dalam jabatan pimpinan tinggi, jabaran administrator, jabatan pengawas dan penunjukan sebagai koordinator dan subkoordinator;
    • mengoordinasikan pelaksanaan assessment seleksi terbuka;
    • membuat konsep pelaksanaan seleksi terbuka;
    • menyusun pedoman pola karier;
    • melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    • melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Sumber:  Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2022 (Lampiran XXVI)