PROFIL

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Balikpapan merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kota Balikpapan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai
kewenangan :

  1. Pelaksanaan penyusunan dan penetapan formasi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  2. Pelaksanaan pengadaan, pemberhentian dan penyediaan data informasi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  3. Pelaksanaan  mutasi, promosi dan pengembangan karir Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  4. Pelaksanaan pengembangan kualifikasi dan kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  5. Pelaksanaan penilaian kinerja, kesejahteraan dan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  6. Pengawas dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  7. Penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
  8. Pelaksanaan fasilitasi Korps Pegawai Repubik Indonesia dan lembaga profesi Aparatur Sipil Negara lainnya.

Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia :

  1. Kepala;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi;
  4. Bidang Mutasi dan Promosi;
  5. Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur;
  6. Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional