Senin, 08 Januari 2024,
Kunjungan Kerja dari DPRD Kabupaten Mojokerto ke Pemerintah Kota Balikpapan dengan Agenda “Sharing” kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PPPK, yang dipimpin oleh Hj. Setia Pudji Lestari, SE.M.Si dan H. Moh Soleh, S.Sos selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto serta Ris Burham SE, M.MKes selaku Kabag Keuangan Kabupaten Mojokerto.
Kunjungan kerja tersebut diterima oleh BKPSDM Kota Balikpapan yang diwakili oleh Kabid Pembinaan dan Informasi ASN, Noor Fadhillah Pasya Setyorini, S.T beserta Tim Kerja Pengadaan ASN, yang dilanjutkan dengan diskusi bertempat di Ruang Rapat BKSPDM Kota Balikpapan, Lt.5, Gd. Tiga Dinas. Dalam diskusi tersebut dijelaskan bahwa pemberian TPP bagi PPPK oleh Pemerintah Kota Balikpapan bertujuan sebagai motivasi kepada ASN untuk memberikan kinerja yang opltimal dalam pelayanan kepada masyarakat dan menjaga integritas, selain itu juga bentuk kesejahteraan dan profesionalitas yang didasarkan pada pencapaian kinerja dan pertimbangan objektif lainnya. Hal tersebut sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara.

Berita Lainnya