Jakarta – Selamat Kepada Tim Penilaian Kompetensi (TPK) BKPSDM Kota Balikpapan telah berhasil meraih Akreditasi A yang telah memenuhi kesesuaian Standart Kelayakan Sebagai Penyelenggara Penilaian Kompetensi. Penyerahan sertifikat yang berikan oleh Bapak Haryomo Dwi Putranto, M. Hum selaku Plt. Kepala BKN telah di terima oleh Bapak Purnomo M selaku Kepala BKPSDM Kota Balikpapan Pada Tanggal 28 November 2023 di BKN Jakarta. Semoga Akreditasi A menjadi penyemangat bagi Tim Penilaian Kompetensi untuk terus berkarya dan sumbangsih untuk Kota Balikpapan.

Pada tahun 2023 Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Pusat Penilaian Kompetensi ASN telah mengakreditasi 11 (sebelas) lembaga penyelenggara penilaian kompetensi. Program akreditasi ini bertujuan untuk melakukan standarisasi terhadap Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi di lingkup instansi pemerintah agar metode penilaian kompetensi ASN di seluruh Indonesia memiliki standar yang sama.

Menurut laporan Kepala Puspenkom ASN Bajoe Loedi Hargono, akreditasi penilaian kompetensi dilakukan sebagai penentu kualitas penilaian kompetensi ASN pada instansi pemerintah. Dalam proses penilaian akreditasi terdapat 4 (empat) unsur penilaian yakni organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), metode, dan pelaksanaan penilaian kompetensi. Selanjutnya unsur penilaian dibagi menjadi 4 (empat) kategori kelayakan A, B, C, dan D.

“Mobilisasi ASN penting untuk memeratakan kompetensi ASN di Indonesia dapat berjalan apabila kompetensi ASN dapat dipetakan dengan standar yang sama sehingga hasilnya komparabel,” terangnya saat Penyerahan Hasil Akreditasi Lembaga Penilaian Kompetensi Tahun 2023, Selasa (28/11/2023) di Kantor BKN Pusat Jakarta. Ia juga berharap agar terus dilakukan kolaborasi dan sinergi sehingga pengembangan alat ukur dan metode penilaian kompetensi ASN dapat dilakukan bersama.

Terkait standar penilaian kompetensi ASN, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan bahwa penilaian kompetensi juga merupakan penentu kelayakan dalan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM), di mana proses penilaiannya dilakukan oleh asesor yang memiliki standar penilaian kompetensi yang sama. Pengelolaan hasil penilaian juga harus dilakukan dengan profesional sehingga mendapatkan hasil yang akuntabel.

“Penilaian kompetensi ASN masih diserahkan kepada BKN sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku karena penilaian kompetensi ASN ini merupakan tugas dan fungsi dari BKN. Maka dari itu BKN tidak ingin terjadi kemunduran dengan tidak adanya standar yang sama dalam melakukan penilaian kompetensi sehingga pengurus Aspenkom ini dibuat agar hal-hal yang mempengaruhi kemudnuran tersebut tidak terjadi,” pesannya kepada Pengurus Aspekom yang sekaligus dikukuhkan pada penyerahan hasil akreditasi tahun 2023.

Di akhir pernyataannya, Haryomo meminta agar kedepannya ada peningkatan akreditasi lembaga yang hari ini diumumkan hasilnya. Menurutnya dengan pemberian akreditasi ini bertujuan agar lembaga penyelenggara penilaian kompetensi dapat memberikan hasil penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Berbagai upaya telah dilakukan BKN dalam meningkatkan standar penilaian agar penilaian kompetensi ASN dapat lebih profesional dan berkualitas.

Sumber: https://www.bkn.go.id/bkn-telah-akreditasi-11-lembaga-penilaian-kompetensi-tahun-2023/

Berita Lainnya